Menu


PKS Ingatkan Jokowi bahwa Hak Masyarakat Ajukan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres

PKS Ingatkan Jokowi bahwa Hak Masyarakat Ajukan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres

Kredit Foto: Dok Fraksi PKS

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut bahwa hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan soal batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, jangan sampai ada keterlibatan kekusaan dalam merealisasikan gugatan tersebut. Ia harap tidak ada sangkut pautnya gugatan tersebut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: NasDem Ingatkan Anies Tak Pilih Cawapres Hanya karena Punya Parpol, PKS: Enggak Usah Tersinggung

"Tidak ada hukum yang dilanggar (jika MK mengabulkan gugatan), nanti kalau ini mulus ya memang tidak ada yang dilanggar. Tetapi kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics," ujar Mardani, mengutip Republika, Kamis (3/8/2023). 

Ia pun tak tahu ada atau tidaknya keinginan pribadi Jokowi di balik gugatan tersebut. Meskipun terdapat isu yang berhembus jika Gibran Rakabuming Raka ingin didorong menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau (misalnya) Pak Jokowi punya itu keinginan personal, bsa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, jangan milih," ujar Mardani.

"Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa antitesa akan menjadi sintesa. Lagi-lagi tidak ada hukum yang dilanggar, walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentang hukum, tetapi etik," sambung anggota Komisi II DPR itu.

Di Mahkamah Konstitusi (MK), kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.