Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi laporan tersebut, Rocky Gerung mempersilakan mereka untuk melaporkan sesuai hak mereka. Ia menyatakan bahwa ia akan menunggu jalannya proses hukum.
"Tunggu saja proses hukumnya, itu gampang lho," katanya santai dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang melibatkan Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara serta pengamat politik, Refly Harun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyelidik saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai langkah tindak lanjut atas dua laporan polisi yang masuk.
"Tentu kami akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus itu. Hal tersebut mencakup melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, klarifikasi terhadap para saksi, serta melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan ahli lainnya," kata dia.
Untuk diketahui, Rocky Gerung memang tak sekali melontarkan sebutan kontroversial terhadap pemerintah di bawah tangan Jokowi. Bahkan sebelumnya sempat berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga: Bandingkan dengan SBY, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Mau Polisikan Rocky Gerung
Kendati begitu, polisi tak menaikkan dugaan penghinaan ke penyidikan menyusul tak ada bukti kuat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO