Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ada niat untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Mahfud menyampaikan itu demi menanggapi Bareskrim Polri yang menolak laporan sukarelawan pendukung Jokowi dengan terlapor Rocky atas dugaan penghinaan.
Bareskrim Polri menolak laporan karena masuk unsur delik aduan, yakni pihak yang berkeberatan menyampaikan langsung aduan.
"Oleh sebab itu, saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud kemudian membandingkan langkah kepala negara yang tidak melapor ke polisi dengan tindakan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut dia, SBY ketika menjabat pernah mengadukan perkara yang sama sehingga kasus diproses oleh kepolisian.
"Dahulu, Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, ya, dahulu Zaenal Maarif itu Wakil Ketua DPR, Egi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, langkah SBY yang mengadu itu tidak ditempuh oleh Jokowi meskipun banyak akademisi mempertanyakan peran negara yang diam mendengar kritik Rocky kepada kepala negara.
"Ya, banyak juga masukan kepada saya dari akademisi dan aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana, belum ada rencana mengadukan," ujar Mahfud.
Namun, kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, delik dalam kasus Rocky bisa berkembang atau tidak lagi bersifat aduan.
"Bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos, dan sebagainya. Bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," kata Mahfud.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO