Menu


Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira di Lembaga Negara, Kapuspen TNI: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira di Lembaga Negara, Kapuspen TNI: Hak Prerogatif Presiden

Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Konten Jatim, Jakarta -

Pihak TNI menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan evaluasi sejumlah perwira TNI di jajaran lembaga negara.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut bahwa evaluasi tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Maaf di Kasus Kabasarnas, Danpuspom TNI Tepis Tudingan Ada Intimidasi

"Hak prerogatif Presiden," kata Julius, mengutip Suara.com, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Evaluasi ini menyikapi penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi, belum lama ini. 

Seperti diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko. 

Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp4,1 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.