Menu


Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Kredit Foto: Antara/Muchlis Jr - Biro Pers Setpres/hma

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Evaluasi ini menyikapi penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi, mengutip Suara.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ditanya soal Dukungan untuk Salah Satu Capres, Jokowi Jawab Sambil Tertawa

Diketahui KPK pada Rabu, 26 Juli telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Namun pada Jumat 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.