Menu


Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Pimpinan Harusnya Merasa Malu

Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Pimpinan Harusnya Merasa Malu

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, menilai langkah Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai langkah terhormat.

"Tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat," kata Praswad lewat keterangan dikutip, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Salahkan Anak Buah dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cs Mundur dari Jabatan

Asep dikabarkan mundur beberapa jam setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ada kekhilafan penyelidikan pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp88,3 miliar di Basarnas. Atas hal itu KPK dikatakan Tanak menyampaikan maaf ke TNI dan Panglima TNI.

Atas pernyataan itu, Praswad menilai para pimpinan KPK harusnya merasa malu, karena dinilai cuci tangan dan lari dari tanggung jawabnya.

"Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan," tegasnya.

Hal itu ditegaskannya karena dalam proses penatapan tersangka melalui persetujuan pimpinan KPK.

"Proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan Pimpinan KPK," tegas Praswad.

"Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK utk selanjutnya di tetapkan tersangka atau tidak. Penetapan Tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK," jelasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.