Menu


Salahkan Anak Buah dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cs Mundur dari Jabatan

Salahkan Anak Buah dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Cs Mundur dari Jabatan

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pimpinannya, Firli Bahuri cs mundur dari jabatan. Para pegawai KPK melayangkan tuntutannya ke pimpinan dan Dewan Pengawas KPK melalui surat elektronik.

Surat itu imbas kekecewaan terhadap sikap pimpinan yang menyalahkan tim penindakan usai penetapan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Mayjen TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Baca Juga: Novel Baswedan Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyidik dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

“Menuntut pengunduran diri pimpinan KPK karena telah berlaku tidak profesional dan menciderai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK,” kata pegawai KPK dalam surat elektronik, mengutip fajar.co.id, Sabtu (29/7/2023). 

Para pegawai KPK tidak hanya meminya pimpinannya mundur. Pegawai KPK juga meminta agar Firli Bahuri Cs meminta maaf kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK.

Lebih lanjut, dalam surat elektronik tersebut, para pegawai juga menuntut agar para pimpinannya meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak. 

Berdasarkan aturan hukum peradilan menurut Johanis Tanak, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.

Oleh karenanya kata Johanis Tanak, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tukas Tanak.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.