Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Terkait ini, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut digitalisasi bisa mengurangi korupsi pun kembali disorot.
Hal ini jadi perhatian Novel Baswedan. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut penetapan tersangka itu jelas membantah pernyataan Luhut.
"Ucapan pak Luhut bahwa dengan digitalisasi maka bisa menghilangkan korupsi. Dibantah oleh OTT kasus Basarnas," kata Novel dikutip fajar.co.id, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Arsul Sani Singgung Ucapan Luhut Binsar Pandjaitan
Lebih jauh, aktivis anti korupsi itu mengatakan telah jauh hari mengingatkan. Bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya satu aspek saja.
Tapi harus beriringan, antara penindakan, pencegahan dan pendidikan. Tidak bisa hanya salah satunya.
"Sebagaimana yang sering saya katakan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan secara simultan antara penindakan, pencegahan dan pendidikan secara bersamaan," jelasnya.
Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023.
Baca Juga: Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan