Menu


Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Arsul Sani Singgung Ucapan Luhut Binsar Pandjaitan

Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Arsul Sani Singgung Ucapan Luhut Binsar Pandjaitan

Kredit Foto: DPR RI/Man

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap.

"Meski ada pernyataan yang kontra dari Pak Luhut (LBP) terhadap penindakan KPK dalam bentuk OTT. Nah, OTT oknum Basarnas menunjukkan bahwa KPK tetap melakukan OTT," ujar Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/7).

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sudah sepatutnya praktik kolutif dan koruptif dalam berbagai bentuknya harus ditindak, tak terkecuali dugaan suap dalam pengadaan barang di Basarnas.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Panglima TNI Akan Bertemu Pekan Depan

Dia menyebut penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan OTT ataupun melalui penyelidikan biasa (case building), atau kombinasi kedua cara tersebut, terutama ketika kasusnya dikembangkan.

Oleh karena itu, legislator PPP itu mengingatkan KPK tidak melupakan pula penindakan kasus korupsi melalui case building, selain melalui OTT sebagaimana yang dilakukan saat ini.

"Terutama kasus-kasus besar yang sampai sekarang belum tuntas," ucap politikus asal Jawa Tengah itu.

OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas Tim KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 10 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7), terkait penyidikan dugaan suap pengadaan peralatan tahun anggaran 2023 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tersangka tiga pihak pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGSC) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (26/7) malam.

Baca Juga: Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada KPK agar tidak perlu lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah digitalisasi diterapkan di berbagai sektor.

Dia mengatakan itu saat menyampaikan sambutan di acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK bersama sejumlah kementerian/lembaga di kawasan Jakarta Pusat.

"Kalau semua sudah digitalize, kan, enggak mungkin lagi ada OTT, bagus, kan," kata Luhut ketika itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.