Menu


Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita dalam OTT KPK terhadap Pejabat Basarnas

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi, mengutip Suar.com, Kamis (27/7/2023).

Pemerintah kata Jokowi, telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air. Salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.

Jokowi menuturkan jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Pejabat Basarnas Tersangka

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.