Menu


Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Diperiksa KPK Selama 10 Jam Terkait Suap Jalur Kereta, Menhub Budi Karya Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 26 Juli 2023. 

Budi Karya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait pembangunan jalur kereta api, selama kurang lebih 10 jam.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Awalnya Budi Karya tiba di Gedung KPK C1 sekira jam 07.30 WIB dan keluar pukul 17.34 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Budi menyampaikan pernyataan yang mendukung berjalannya proses hukum di KPK.

"Hari ini, saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi, mengutip Suara.com, Kamis (27/7/2023).

Sementara terkait materi pemeriksaannya, Budi enggan berbicara banyak.

"Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi, bisa disampaikan dengan penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 70 Orang Diperiksa atas Kasus Pungli di Rutan KPK

Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.