Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa kemeja garis hitam putih yang diperkenalkan Ganjar Pranowo bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Kemeja dengan garis lurus hitam putih yang didesain Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah dipakai Ganjar dan para relawannya untuk blusukan ke masyarakat, namun bagi Bawaslu itu tidak termasuk kategori nyolong start kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Ganjar dan relawannya hanya sekedar memakai kemeja garis hitam putih itu untuk melakukan sosialisasi di masyarakat.
Hal itu dapat dikatakan pelanggaran kampanye jika dalam sosialisasi mereka mengajak masyarakat mendukung Ganjar.
"Ada unsur mengajak? Kalau sosialisasi tidak mengajak kan tidak masalah," ucapnya, Selasa (25/7/2023).
Menurut Bagja menggunakan atribut kampanye adalah hak setiap calon presiden dan para pendukungnya, intinya mereka tidak mengajak atau memaksa masyarakat untuk memberi dukungan.
"Kalau pakai baju kan jangan dilarang, hak kebebasannya memperkenalkan diri kan termasuk asasi juga," ujarnya.
Kendati demikian, Bagja menerangkan kemeja garis hitam putih dilarang apabila digunakan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Tak Persoalkan Kemeja Hitam-Putih Ganjar, Bawaslu: Hak Kebebasannya Memperkenalkan Diri
"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), zamannya pak Jokowi kemudian putih-putih pak Prabowo dulu, itu kan tidak boleh," tandasnya
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024