Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan langkah bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengenakan kemeja hitam-putih sebagai identitas politik dirinya dan pendukungnya untuk Pilpres 2024.
Menurut Bawaslu, penggunaan kemeja tersebut bukan kampanye colongan karena tidak ada unsur ajakan memilih.
Baca Juga: Analis Sebut Mustahil Ganjar dan Prabowo Berduet untuk Pilpres 2024, Ini Alasannya
"Ya enggak apa-apa dong. Kalau (bakal calon) sosialisasi dan tidak mengajak (untuk memilih) kan tidak masalah. Pakai baju jangan dilarang, hak kebebasannya memperkenalkan diri, kan termasuk asasi juga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengutip Republika, Rabu (26/7/2023).
Bagja menegaskan, semua kegiatan yang dilakukan partai politik maupun bakal calon peserta Pemilu 2024 boleh melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada ajakan memilih. Masa sosialisasi berlangsung hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.
"Kemeja itu hanya mode. Masa kita larang mode, kan bahaya juga. Kan itu untuk memperkenalkan diri," ujarnya.
Dia menambahkan, penggunaan baju semacam itu boleh digunakan sepanjang masa sosialisasi dan masa kampanye, tapi dilarang saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024