Penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil dua anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemanggilan terhadap dua anak Panji Gumilang itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, menyebut, ada delapan saksi yang dipanggil penyidik hadir hari ini, dua di antaranya adalah anak kandung Panji Gumilang.
Baca Juga: Panji Gumilang Sebut Masjid Tempat Orang Putus Asa, Begini Tanggapan DMI
"Ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi hari ini, dari Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ramadhan.
Ramadhan hanya mengungkap tiga inisial nama dari delapan saksi yang dimintai keterangan, ketiganya yaitu IP, AP dan IS. Jenderal bintang satu itu menjelaskan, saksi IP merupakan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Saudara IP ini anak kandung PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan.Kemudian, saksi AP selaku Sekretariat Pengurus YPI yang juga anak kandung dari Panji Gumilang."Yang ketiga inisial IS, Bendahara Yayasan Al Zaytun," ungkap Ramadhan.
Penyidik mengagendakan permintaan klarifikasi 10 orang saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun. Namun, untuk hari ini keterangan yang akan diambil untuk delapan orang. Sisanya dua orang dipanggil besok, Rabu (26/7).
"Jadi hari ini delapan orang, besok dua orang lagi," kata Ramadhan.
Pemanggilan pihak-pihak yang dimintai klarifikasi tersebut dijadwalkan oleh penyidik pukul 10.00 WIB. Ramadhan mengaku belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran pihak-pihak yang dipanggil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kehadiran anak Panji Gumilang.
Sebelumnya, Senin (24/7), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai Selasa (25/7), penyidik memeriksa 10 orang saksi. Kesepuluh orang saksi tersebut berasal dari Ponpes Al Zaytun.
"Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun," kata Whisnu. Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan