Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika minyak goreng langka sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.
“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi, mengutip Suara.com, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pemeriksaan di Kejagung, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Jurnalis
Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Airlangga diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Ada 46 pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dengan baik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan