Menu


Sebanyak 70 Orang Diperiksa atas Kasus Pungli di Rutan KPK

Sebanyak 70 Orang Diperiksa atas Kasus Pungli di Rutan KPK

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus diselidiki. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut mereka setidaknya sudah memeriksa 70 orang.

"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," kata Asep, mengutip Suara.com, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Bayar Pungli dari Rp2 Juta hingga Puluhan Juta, Penghuni Rutan KPK Bisa Bawa HP, Makanan Tambahan hingga Bebas Tugas Bersih Kloset

KPK masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini, mengingat perkaranya terjadi dalam kurun waktu 2019-2021.

Asep bilang, mereka tak ingin berhenti hanya pada temuan Dewan Pengawas KPK yang menyebut angka punglinya mencapai Rp4 miliar.

"Kalau Dewas KPK itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas KPK, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," jelasnya.

Asep pun menyebut kasus pungutan liar di KPK akan menjadi momentum mereka untuk bersih-bersih

"Intinya KPK ingin melakukan kegiatan bersih-bersih ini secara total, tidak hanya sepihak. Ini adalah kesempatan bagi kami bagi KPK untuk menghilangkan praktik-praktik pungli tersebut," kata Asep.

Tarif Pungli di Rutan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya bilang nilai pungli di internal lembaganya bervariasi, jutaan hingga puluhan jutaan.

"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta perbulannya," kata Ghufron pada acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu. 

Agar uang yang diserahkan tidak terdeteksi, para terduga pelaku tidak secara langsung menerimanya.

"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ungkap Ghufron.

Uang itu dibayarkan, untuk mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan penghuni rutan, di antaranya bisa memiliki handphone hingga akses makan-minum.

"Mendapatkan makanan-minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu," kata Ghufron.

"Itu yang masih terinformasikan. Lebih lanjut, ataukah mungkin lebih dari itu? Kami masih selidiki," pungkasnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.