Menu


Usulan Prabowo untuk Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro, Guntur Romli: Hukumnya Haram kalau Tidak Darurat

Usulan Prabowo untuk Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro, Guntur Romli: Hukumnya Haram kalau Tidak Darurat

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menanggapi usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang ingin pindahkan makam Pangeran Diponegoro di Sulawesi Selatan ke kampung halamannya, Yogyakarta.

Menurutnya, ide kontroversial soal pemindahan makam tidak bisa diterima secara agama dan politik kebangsaan.

Baca Juga: Prabowo Usulkan Pemindahan Makam Pangeran Diponegoro, Guntur Romli: Tidak Bisa Diterima Secara Agama dan Politik Kebangsaan

"Pertama dari sisi agama tidak dibenarkan memindahkan makam, apalagi makam orang yang dihormati dan dimuliakan dan sering dikunjungi kalau tidak ada alasan darurat," kata Guntur Romli, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV, Sabtu (15/7/2023). 

Hukum terkait pemindahan makam tersebut pernah dibicarakan pada Munas Nahdlatul Ulama (NU) pada 1997. Saat itu dibeberkan beberapa alasan secara fikih dan hukumnya haram. 

"Merujuk hasil munas NU pada 1997, yang membeberkan beberapa alasan fikih, hukum Islam, terkait pemindahan makam yang semuanya mengatakan bahwa haram (memindahkan makam) kecuali ada hal darurat," tambahnya. 

Hal darurat yang dimaksud misalnya ada kepentingan umum, sebuah makam atau kompleks pemakaman dilewati rute jalan atau pemukiman di mana jika tidak dipindahkan akan berada di posisi tidak layak. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman