Menu


KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dipanggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

Baca Juga: Minta Maaf atas Kejadian Tiga Kasus di Internal KPK, Nurul Ghufron: Kami Kebobolan

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan RI," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/7/2023).

Selain Menhub Budi, KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M Risal Wasal dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub Maulana Yusuf.

Perlu diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada April lalu. Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp 14,5 miliar. Untuk itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Baca Juga: Bayar Pungli dari Rp2 Juta hingga Puluhan Juta, Penghuni Rutan KPK Bisa Bawa HP, Makanan Tambahan hingga Bebas Tugas Bersih Kloset

Adapun tersangka pemberi suap ialah empat orang dari pihak swasta yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Tersangka yang menjadi penerima suap ialah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.