Menu


Mahfud MD Tak Tahu Namanya Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

Mahfud MD Tak Tahu Namanya Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap bahwa dirinya belum bertemu dengan calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

"Tidak (ada pertemuan), yang ketemu Pak Ganjar itu Pak Anies atau siapa begitu. Tidak tahu," kata Mahfud, mengutip fajar.co.id, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan agar Tak Berlarut-larut

Mahfud juga tidak mengetahui jika dirinya menjadi salah satu figur yang disebut-sebut akan disandingkan dengan Ganjar Pranowo untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Meski demikian, ia menyatakan sering berkomunikasi dengan para tokoh dari PDIP.

"Tidak tahu (terkait bakal calon wakil presiden), saya tidak tahu. Sering kalau bicara dengan PDI Perjuangan, kan mereka semua teman. Persoalannya, ngobrol apa, kan begitu," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ganjar Pranowo telah melakukan pertemuan dengan Mahfud MD sebagai bentuk pendekatan personal menjelang Pilpres 2024.

Selain Mahfud MD, Gubernur Jawa Tengah itu juga dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani pada beberapa waktu sebelumnya membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sejumlah nama itu ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.