Menu


Apa Hukum Mengelap Air Wudhu pada Tubuh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Apa Hukum Mengelap Air Wudhu pada Tubuh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Umat Islam diwajibkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Bagian tubuh seperti wajah, rambut, tangan dan kaki terkena basuhan air wudhu dan menjadi basah. 

Beberapa orang memiliki kebiasaan mengelap air wudhu yang ada di wajah. Namun, sebenarnya apa hukumnya? Apa diperbolehkan mengelap air wudhu yang tersisa ada wajah?  

Baca Juga: Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Tidak apa-apa, tak ada masalah. Hal yang dikerjakan sebelum dan setelah tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang dilakukan kecuali yang dilakukan membatalkan ibadah seperti setelah wudhu ada bunyi keluar dari tubuh yang membatalkan wudhu, maka itu berpengaruh," kata Ustadz Adi Hidayat, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Rabu (12/7/2023). 

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, memang ada yang berpikir bahwa lebih baik membiarkan air wudhu yang tersisa di tubuh untuk meresap dan menampakkan aura kebaikan. 

Meski demikian, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa rasa-rasa tertentu tidak berkaitan dengan hukum tertentu. Maksud dari air wudhu memancarkan cahaya semacam itu pun sifatnya metafor. 

Baca Juga: Bolehkah Berdoa Sambil Sujud di Luar Shalat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Ustadz Adi Hidayat, tugas kita adalah mengetahui pebuatan-perbuatan yang bisa membatalkan wudhu, dipandang makruh, bahkan mubah. Contohnya setelah wudhu akan shalat, namun makan makanan tertentu dengan bau yang tidak disukai.

"Hal demikian, itu sifatnya makruh jika dibawa shalat bahkan bisa masuk hukum ketat tertentu bisa membatakan dan harus wudhu kembali," pungkasnya.