Menu


Apa Hukum Wudhu dalam Keadaan Tak Berbusana? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apa Hukum Wudhu dalam Keadaan Tak Berbusana? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Mungkin di antara kita ada yang pernah mengalami ketika mandi, waktunya berdekatan dengan waktu shalat. Sehingga setelah mandi, akan segera wudhu

Namun bagaimana kalau wudhu keadaannya kita sedang tidak mengenakan busana? Apakah wudhu-nya sah? Berikut penjelasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Lebih Khusyuk saat Shalat Sendiri daripada Jamaah, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, berwudhu dalam keadaan telanjang bulat tetap sah, hanya saja makruh. Hal tersebut dikarenakan setelah wudhu, dikhawatirkan menyentuh bagian yang membuat wudhu batal. 

"Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu, maka nanti jadi ragu-ragu pas shalat 'tadi nyentuh enggak ya?' dikhwatirkan ketika shalat jadi was-was," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (12/7/2023). 

Namun jika yakin tidak akan menyentuh bagian yang membuat batal shalat, lanjut Buya Yahya, maka dipersilakan dn sah-sah saja.  

Baca Juga: Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya kemudian mengambil contoh mungkin ketika sedang mandi di sungai yang bersih dan tertutup, akn suli kalau naik dahulu baru wudhu. Maka diperbolehkan jika sudah selesai mandi di sungai dan masih di dalam air, langsung wudhu.  

"Wudhu untuk shalat, kebaikan semua Insya Allah. Kalau memang tempat wudhunya jauh, enggak apa-apa. Mungkin sudah terlanjur di sungai, tertutup ya, keadaan mandi, sekalian wudhu, enggak apa-apa, sah," pungkasnya.