Kabar mengejutkan datang setelah sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) kemarin berakhir ditunda.
Tertundanya sidang ini diketahui karena kurangnya legal standing atau penentuan kesiapan seorang individu atau suatu pihak terkait dalam memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara.
Selain itu, berbagai berkas yang seharusnya sudah dilengkapi dan diberikan belum dituntaskan oleh kedua pihak. Dengan kata lain, keduanya masih belum lengkap pemberkasannya.
Meskipun jelas disampaikan secara resmi alasan sidang ditunda oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi, masyarakat masih memberikan berbagai spekulasi atas tertundanya sidang tersebut.
Tak sedikit yang menduga bahwa sidang sengaja diundur karena adanya kesengajaan dan perlindungan untuk Jokowi atau istilah lainnya ingin membuat Jokowi kebal hukum.
“Negara hukum tapi presiden nya kebal hukum. Lebih baik bubarkan saja NKRI kalau hukum sudah tidak di hargai oleh pemimpin negeri ini. Sontoloyoo,” tulis akun @alf**.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO