Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidikannya fokus terhadap dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Ponpes Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII), maka Bareskrim memastikan akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Soal Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang: Agamaku Sendiri Kok Saya Nista, Itu Bagaimana?
"Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengutip Suara.com, Kamis (6/7/2023).
Dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, lanjut Djuhandhani, penyidik berencana memeriksa 14 saksi. Beberapa di antaranya merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Djuhandhani menyebut dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.
"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Di sisi lain, penyidik menurut Djuhandhani juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut saat ini tengah diperiksa di laboraturium forensik.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024