Menu


Diminta Bekukan Ponpes Al Zaytun, Menkopolhukam Mahfud MD: Kita Tampung Dulu

Diminta Bekukan Ponpes Al Zaytun, Menkopolhukam Mahfud MD: Kita Tampung Dulu

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sempat meminta pada pemerintah untuk membekukan aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.

Soal usulan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah pusat belum memutuskan sampai pada pilihan itu. Mahfud mengemukakan, pemerintah masih menampung usulan Ridwan Kamil terlebih dahulu.

"Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat," katanya usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Sempat Ingin Berikan Keterangan Soal Ponpes Al-Zaytun Rabu Lalu, Mahfud MD Akan Umumkan Nasib Ponpes Minggu Depan

Meski begitu, ia mengemukakan, pemerintah pusat masih terus memantaunya. Sebab jika dilakukan penutupan dikhawatirkan bakal berdampak luas.

"Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia," katanya.

Mantan Ketua MK ini bahkan menegaskan, jika hingga saat ini belum ada opsi untuk menutup Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," katanya.

Meski begitu, ia mengemukakan, pemerintah telah memutuskan melakukan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.

Pertama, dakwaan kepada perseorangan. Dalam hal ini, pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan adanya pelaporan dari sejumlah pihak.

"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'penersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'penersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan," jelas Mahfud.

Kedua, terkait keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan, pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan.

"Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina," kata dia.

Ketiga, berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

"Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti," jelasnya.

Mahfud juga mengatakan, polemik Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi karena persoalan utama ada pada individu Panji Gumilang.

Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Akan Dibubarkan, Menko PMK Ingatkan Hak Santri untuk Memperoleh Pendidikan Layak

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. (Mengenai) lembaganya kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.