Saat berkurban, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pembagian daging kurbannya. Bagi kita yang hidup bertetangga dengan berbagai macam latar belakang, mungkin bertanya apakah boleh daging kurban diberikan kepada non-Muslim?
Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i ada cara pembagian daging kurban bagi non-Muslim. Pertama dilihat apakah pihak non-Muslim tersebut memusuhi Islam atau tidak.
Baca Juga: Hewan Apa Saja yang Boleh Dikurbankan Ketika Idul Adha?
"Islam tidak mengajari kebencian, dalam Mazhab Imam Syafi'i ada pembagiannya. Kalau kafir yang memusuhi Islam, enggak boleh kita kasih," kata Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Selasa (4/7/2023).
Sementara non-Muslim yang hidup berdampingan baik dengan umat Islam contohnya tetangga penganut Kristen, Hindu atau Buddha, boleh diberi daging kurban.
"Kalau kurban wajib karena nazar enggak boleh, kalau kurban sunah boleh. Tapi Jumhur Ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh bukan sesuatu yang haram dan bisa saja kemakruhannya hilang melihat pentingnya mewujudkan kehidupan bertetangga," tambahnya.
Baca Juga: Pengertian Idul Adha dalam Agama Islam: Bukan Hanya Sekadar Kurban
Buya Yahya mengatakan jangan sampai tetangga kita yang non-Muslim hanya melihat kenikmatan kita saja karena memiliki daging kurban. Dengan demikian, memberi daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan.
"Jangan sampai tetangganya hanya melihat darah kambing, enggak dapat bagian, ustadznya yang nyuruh enggak boleh, enggak seperti itu. Kasih dia enggak apa-apa," pungkas Buya Yahya.