Menu


Ultimatum Bareskrim Terhadap Panji Gumilang Jika Tidak Hadiri Sesi Klarifikasi

Ultimatum Bareskrim Terhadap Panji Gumilang Jika Tidak Hadiri Sesi Klarifikasi

Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Konten Jatim, Depok -

Sosok pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat luas karena telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam, bahkan membuat ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini seakan menjadi radikal.

Melansir Republika pada Sabtu (1/7/2023), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) pekan depan.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Akan Dibubarkan, Menko PMK Ingatkan Hak Santri untuk Memperoleh Pendidikan Layak

Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi."Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya.

Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. 

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7/2023)," kata Agus.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bantah Melarang Haji ke Tanah Suci

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Ponpes Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.