Setelah hampir 2,5 bulan berlalu pasca penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki masa persidangan.
Persidangan perdana akan dimulai Senin (17/10/2022) hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seperti yang sudah diberitakan, sidang kasus pembunuhan dan obstruction of justice dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekam Jejak Karier Irjen Teddy Minahasa, Polisi Bandar Sabu yang Dekat dengan Sejumlah Petinggi Negara, Siapa Saja Mereka?
Sidang perdana kasus Sambo akan berlangsung selama tiga hari.
Untuk Senin hari ini akan berisi pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu, untuk persidangan pada Selasa (18/10/2022) akan beragendakan pembacaan dakwaan bagi satu tersangka lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Atas pertimbangan satu dan lain hal, persidangan Richard dilakukan di waktu yang berbeda dari empat tersangka lain.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Anggota Polisi yang Jadi Kaki Tangan Teddy Minahasa dalam Mengedarkan Sabu, Mayoritas Ternyata Bertugas di Polda Metro
Sementara itu, untuk Rabu (19/10/2022) lusa, persidangan akan beragendakan pembacaan dakwaan bagi para pelaku obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo, ada lima orang lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
SEBELUM DAN SESUDAH
— ?????amare guzel? (@guzelamare) October 7, 2022
????????????????????????
SERAPI APAPUN KALIAN MENUTUPI NYA , TIDAK ADA KEJAHATAN YANG ABADI !!!
CAMKEUN ITU ... pic.twitter.com/Lg8qNigMRW
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024