Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku bahwa pihaknya tidak bisa memiliki kewenangan untuk memecat oknum pegawainya. Hal itu terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyebut Dewas KPK makin mengada-ada.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Dilakukan ke Puluhan Korban, Pemeriksaan Tak Akan Terbatas pada Temuan Dewas
“Dewas KPK Kok makin suka mengada-ada ya?,” kata Novel lewat akun Twitter-nya, mengutip fajar.co.id, Rabu (28/6/2023).
Novel Baswedan kemudian mempertanyakan masa depan pemberantasan korupsi di KPK.
"Sekarang kita lihat saja, apakah Dewas atau Pimpinan KPK akan menindaklanjuti dengan proses hukum secara pidana, atau menutupi / melindungi dengan kebohongan-kebohongan baru," jelasnya.
"Lalu bagaimana masa depan pemberantasan korupsi di KPK?" tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, Dewas hanya memberikan sanksi moril kepada pelaku. Sedangkan pelanggaran disiplinnya apakah dipecat atau tidak merupakan ranah Sekjen dan Inspektorat.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya," pungkas Tumpak.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan