Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) diduga dilakukan terhadap puluhan korban. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, dugaan itu dalam proses penanganan lembaga antikorupsi.
"Iya (diduga dilakukan ke puluhan korban). Itu yang sedang kami tangani," kata Asep, mengutip Suara.com, Rabu (28/6/2023).
Asep menyebut, dugaan pungli itu akan mereka dalami lebih jauh. Selain itu, KPK tidak akan terbatas pada temuan dewan pengawas (Dewas) yang menyebut pungli itu terjadi pada Desember 2021 sampai dengan 2022.
"Karena kami ingin membersihkan di Rutan ini, praktik-praktik seperti itu, maka kami akan lari ke depan atau ke belakang," kata Asep.
"Artinya, kami akan lari ke belakang. Di tahun, itu kan hanya sampai tahun 2022. Apakah tahun 2023 ini, yang sudah setengah jalan sampai bulan Juni ini, ada juga enggak praktik seperti itu. Kemudian di belakangnya pada tahun 2020, 2019, dan lain-lain misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kami dalami," tambahnya.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain, jika perkaranya tidak masuk kategori kasus yang seharusnya ditangani lembaga antikorupsi.
Baca Juga: Terbongkarnya Praktik Pungli karena Petugas Cabul, Komisi III Minta Rutan KPK Diawasi Secara Ketat
"Apabila nanti tidak mencukupi atau tidak masuk kriteria, maka yang ditangani oleh KPK, maka tentunya kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum lain," kata Asep.
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO