Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Ken menyebut, laporannya diterima dan terregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, ia mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken, mengutip Suara.com, Selasa (27/6/2023).
Ken membeberkan, salah satu pernyataan Panji Gumilang yang dinilainya mengandung unsur dugaan penistaan agama yakni 'Alquran bukan firman Tuhan'.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran itu bukan wahyu ilahi, tetapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat 23 Juni 2023, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus serupa ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Ihsan selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri.
Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO