Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong kadernya, Sandiaga Uno untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Duet Ganjar-Sandiaga pun diyakini jadi pasangan yang ideal di Pilpres 2024.
"PPP meyakini paket Ganjar-Sandiaga Uno ini akan memenangkan kontestasi siapa pun lawannya," ujar Ketua DPP sekaligus Juru Bicara PPP Achmad Baidowi alias Awiek, dalam diskusi bertajuk "Dominasi Pemilih Muda dan Masa Depan PPP", Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Diberi Tugas Berat, Sandiaga Uno Optimis Mampu Dongkrak Suara PPP Hingga 11 Juta
"Itulah optimistis yang kami bangun, termasuk kami gerakkan kepada struktur PPP," imbuhnya.
Baidowi pun menyampaikan PPP meyakini bergabungnya Sandiaga Uno akan mampu mendongkrak perolehan suara partai berlambang Ka'bah itu dalam Pileg 2024.
Menurut dia, hal tersebut dapat terjadi karena beberapa hasil survei menunjukkan Sandiaga Uno kerap menduduki posisi teratas terkait perolehan elektabilitas sebagai cawapres.
Kemudian, elektabilitas itu diyakini pula akan berdampak pada peningkatan elektabilitas PPP.
Dalam kesempatan yang sama, Baidowi mengungkapkan DPP PPP telah merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca Juga: Sodorkan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar, PPP: Semua Parpol Ingin Kadernya di Posisi Terbaik
Berdasarkan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024