Menu


Hari Ini Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS

Hari Ini Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Hari ini, Selasa (27/6/2023), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Johnny Plate akan disidang sebagai terdakwa dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Setelah Johnny G Plate, SYL Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Rudi S Kamri: Semakin Sempurna Kehancuran NasDem karena Kadernya

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut, sesuai jadwal, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10.00 WIB, tapi Majelis Hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo, mengutip Suara.com, Selasa (27/6/2023).

Selain Plate, terdapat dua terdakwa yang akan disidang yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.