Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluncurkan fatwa terkait polemik dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Fatwa itu disebut akan dirilis dalam pekan ini.
"Insya Allah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya fatwa," kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad, Cholil Nafis, mengutip Suara.com, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Jika Dibubarkan, Habib Bahar Siap Tampung Santri Ponpes Al-Zaytun
Fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus. Salah satunya adalah rekaman Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu.
"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji soal surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang jadi masalah," kata Cholil.
Pihak MUI sempat mengajak Panji untuk bertemu. Namun upaya itu tidak direspons.
"Padahal kami sudah ajak bertemu tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun tapi tidak ditanggapi," tambah Cholil.
Apakah Panji Gumilang akan Diproses Pidana?
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap akan ada oknum diduga melakukan tindak pidana di Al Zaytun yang segera dipanggil polisi. Meski tidak menyebut nama, namun Mahfud menjelaskan sudah ada bukti digital dan saksi terkait unsur pidana yang mengarah pada oknum itu.
"Memang sudah banyak laporan dan bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum, bukan lembaga. Oleh (sebabnya) oknum Al Zaytun itu akan segera diproses polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud belum lama ini.
Mahfud juga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana di Al Zaytun kini ditangani oleh Bareskrim Polri. "Laporan-laporan yang masuk ke Polda salurkan ke pusat, nanti Bareskrim yang menangani," jelasnya.
Di sisi lain, Panji Gumilang tidak diterima jika ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya selama ini disebut sesat. Dia bahkan menyebut apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan ponpes Al Zaytun keluar dari akhlak Islam.
"MUI telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini keluar dari akhlak Islam, itu bukan kelakuan umat Islam," katanya lewat akun YouTube AlZaytunofficial.
"Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," imbuh Panji Gumilang.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tim investigasi punya waktu hingga hari ini, untuk melakukan konfirmasi ke Panji Gumilang.
Jika benar ada utusan Panji Gumilang datang ke Gedung Sate, maka jawaban itu akan diserahkan ke Mahfud MD. Jawaban dari Panji Gumilang itu bakal dituangkan dalam bentuk surat tertulis serta data-data sesuai pertanyaan klarifikasi yang diajukan tim investigasi. Ridwan Kamil juga menyampaikan masalah ponpes Al Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024