Menu


Bantah Tutupi Kasus, KPK Sebut Petugas Rutan Pelaku Pelecehan ke Istri Tahanan Dipindah ke Penjagaan Gedung

Bantah Tutupi Kasus, KPK Sebut Petugas Rutan Pelaku Pelecehan ke Istri Tahanan Dipindah ke Penjagaan Gedung

Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah jika pihaknya menutupi dugaan tindakan asusila yang dilakukan M, petugas Rutan KPK ke istri tahanan KPK.

Ali menyebut persidangan etik kasus tersebut oleh Dewan Pengawas KPK dilakukan secara terbuka. M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp dan memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban.

Baca Juga: Terbongkarnya Praktik Pungli karena Petugas Cabul, Komisi III Minta Rutan KPK Diawasi Secara Ketat

Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2022. Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Ruran KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.

"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas KPK lainnya, tidak ada yang ditutupi," kata Ali, mengutip Suara.com, Selasa (27/6/2023).

Ali juga menyebut putusan etik itu sudah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal," tambahnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.