Menu


Singgung Kasus Ahok, FPI Tuntut Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditangkap

Singgung Kasus Ahok, FPI Tuntut Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditangkap

Kredit Foto: Twitter/@GunRomli

Konten Jatim, Jakarta -

Front Persaudaraan Islam (FPI) menyinggung kembali kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tengah aksi 266 yang menuntut pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun dan meminta agar pimpinannya, Panji Gumilang ditangkap polisi.

Dalam orasinya, salah seorang perwakilan FPI, Habib Hanif Alatas mengatakan bahwa dugaan penistaan yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah daripada yang dilakukan oleh Ahok pada 2017 lalu.

Diketahui bahwa Ahok akhirnya dijebloskan ke penjara selama dua tahun dengan dijerat Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama.

Baca Juga: Kontroversi Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Dia satu ayat (melecehkan), Panji Gumilang satu Alquran," ujar Hanif di atas mobil komando di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Perbandingan dua kasus ini terus disampaikan dalam beberapa orasi yang disampaikan oleh orator lainnya. Bahkan, dalam orasi lain meyakinkan massa aksi dapat menjebloskan Panji Gumilang ke penjara lantaran telah dapat menjebloskan Ahok yang disebut kuat secara kedudukan.

"Ahok dilindungi oleh lembaga survei, betul? Ahok didukung oleh seluruh elemen, betul? Bahkan diendorse sama presiden, betul?" teriak salah satu orator lain.

"Ketika dia melakukan penistaan agama, umat Islam bersatu, aksi berjilid-jilid, saya tanya, Ahok tumbang atau tidak? gugur atau tidak? Dipenjara atau tidak?" lanjutnya.

Dengan begitu, orator itu menyampaikan bahwa sekali lagi, massa aksi seharusnya dapat juga mendorong agar Panji Gumilang dipenjara lantaran melecehkan agama Islam.

"Kalau Ahok yang begitu kuat, Ahok yang didukung oleh negara, bisa gugur, apalagi Panji Gumilang, betul?" tanya orator yang disambut seruan yang sama oleh massa aksi.

Sebelumnya, Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Senin (26/6). Dalam aksi itu, Dewan Pimpinan Pusat Front FPI menuntut tujuh hal.

Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun diduga menyebarkan paham sesat dalam agama Islam melalui ponpes yang ada di Indramayu tersebut.

"Dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hl tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangannya, Senin (26/6).

Baca Juga: Geger Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Rudi S Kamri: Jelas Bertentangan dengan Islam Kok Dibiarkan?

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.