Menu


Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan!

Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan!

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa status perkara yang melibatkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Sudah tahap penyidikan. masih berproses ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6).

Agus mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka, AHY Minta Tak Ada Politisasi dan Kriminalisasi

"Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.

"Saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," pungkasnya.

Laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.

Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.

Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny.

Baca Juga: Denny Indrayana Bilang Anies Akan Jadi Tersangka KPK, Ternyata Ini Upaya untuk...

Saat dikonfirmasi JawaPos.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi. "Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya," pungkas Denny.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.