Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah orang Istana membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ponpes yang diduga menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang.
"Saya dong Istana? Ndak lah, ndak, ndak ndak," kata Presiden Jokowi di Pasar Palmerah Jakarta pada Senin (26/6/2023) dikutip dari Antara.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan soal kabar yang beredar yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko melindungi Ponpes Al Zaytun. Padahal ponpes tersebut disebut menyebarkan agama Islam yang menyimpang dan bahkan terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca Juga: Soal Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ridwan Kamil Sebut Dilimpahkan Ke Pemerintah Pusat
Presiden pun meminta agar masyarakat bersabar untuk menanti tindakan pemerintah terhadap ponpes tersebut.
"Ya sabarlah itu. Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," tambah Presiden.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ponpes Al Zaytun sudah meneliti ponpes tersebut sejak 2002 dan mengungkapkan kontroversi terkait dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahaminya.
MUI menemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al Zaytun, hingga aspek kepemimpinan Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.
Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Saksi untuk Dalami Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun
Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO