Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa masalah terkait Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al Zaytun kini berada di pemerintah pusat.
Baca Juga: Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Saksi untuk Dalami Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil, mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023).
Dia mengatakan pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa 27 Juni 2023.
Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," kata Ridwan.
Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024