Menu


Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Saksi untuk Dalami Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun

Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Saksi untuk Dalami Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun

Kredit Foto: Al Zaytun

Konten Jatim, Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus, mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penodaan Agama

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023. 

Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Iya kami tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," kata Agus.

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.