Menu


Apa Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Najis? Ini Penjelasan Ustadz Harits Abu Naufal

Apa Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Najis? Ini Penjelasan Ustadz Harits Abu Naufal

Kredit Foto: Dok Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Ketika hendak shalat, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terhindar dari najis. Namun bagaimana jika tidak disengaja ternyata tubuh atau pakaian kita terkena najis saat hendak shalat? 

Ustadz Harits Abu Naufal menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dulu pernah didatangi Malaikat Jibril dan diberi tahu bahwa ada najis di sandalnya. Namun saat itu Rasulullah hanya melepas sandalnya dan meneruskan shalatnya. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Shalat jika Pakaian Terkena Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Rasulullah pernah shalat kemudian datang Malaikat Jibril mengabarkan bahwa ada najis di sandal beliau, kemudian beliau mencopot sandalnya dan melanjutkan shalatnya," kata Ustadz Harits Abu Naufal, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Syiar Tauhid Aceh-Siaran Radio dan TV, Jumat (23/6/2023).  

"Apa faedah yang bisa dipetik? Misalnya seseorang dalam keadaan dia sedang shalat, dia mendapatkan sesuatu berupa najis, maka apa yang harus dilakukan? dia copot, kemudian dilanjutkan shalatnya," tambahnya. 

Ustadz Harits Abu Naufal mencontohkan misal najisnya terdapat di peci atau sandal, maka cukup dilepas saja lalu lanjutkan shalat. Tapi jika najisnya berada bagian yang tidak bisa lepas, maka lebih baik dibatalkan shalat untuk menggantinya dengan yang suci.

Baca Juga: Apakah Boleh Shalat Dhuha di Kantor? Ini Penjelasan Buya Yahya

Selain itu, jika kita baru menyadari adanya najis ketika selesai shalat, maka shalatnya tidak perlu diulang. Berbeda jika sudah tahu najis, tapi didiamkan maka tidak sah shalat itu. 

"Kalau seandainya itu membatalkan shalat beliau (Rasulullah), sebelum beliau mengetahuinya, maka mengulangnya. Tapi nabi tidak mengulang, tapi melanjutkannya. Kalau sudah ketahui najis di pakaian, tapi lanjut shalat, maka tidak sah shalatnya," pungkasnya.