Menu


Kemenag Bantah Ridwan Kamil, Tegaskan Tak Pernah Berikan Dana Bantuan Miliaran ke Ponpes Al Zaytun

Kemenag Bantah Ridwan Kamil, Tegaskan Tak Pernah Berikan Dana Bantuan Miliaran ke Ponpes Al Zaytun

Kredit Foto: Instagram/Kepanitiaan Al-Zaytun

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut bahwa terdapat aliran dana bantuan miliaran rupiah setiap tahun ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Kemenag.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujar Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kita Tak Boleh Sembarangan Menyikapi Tanpa Mendalami

Anna Hasbie menegaskan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Menurutnya, data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ucap Anna.

Dia meminta pejabat publik agar berbicara dengan basis data. Menurut dia, dana BOS itu hak siswa dan seluruh siswa di negeri ini menerima dana BOS.

"Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," kata Anna.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Secara umum, menurut Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," tegas dia.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," ujar Anna.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," ujar Anna.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengungkapkan, ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al Zaytun. Namun, Emil tak menyebut angkanya secara rinci.

Baca Juga: Polisi Masih Cari Unsur Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang Diduga Hina Agama

"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.