Menu


Penting Bagi Umat Islam, Kenapa Tanah Suci Disebut Tanah Haram?

Penting Bagi Umat Islam, Kenapa Tanah Suci Disebut Tanah Haram?

Kredit Foto: Pexels/Mutahir Jamil

Konten Jatim, Depok -

Dalam Agama Islam, istilah "haram" mengacu pada segala sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist. 

Dengan demikian, jika Allah SWT sudah berkehendak kalau sesuatu itu haram, maka umat Islam wajib patuh dan menuruti perintah-Nya. Allah SWT melarang suatu perbuatan atau hal karena ingin melindungi umat-Nya dari hal-hal negatif dan menyimpang.

Meskipun merupakan sesuatu yang dilarang, nyatanya ada salah satu lokasi yang meskipun tempat tersebut merupakan tempat yang sangat penting bagi para Muslim, diberi nama “Tanah Haram”, seperti Masjidil Haram atau Kota Mekkah dan Kota Madinah yang diberi julukan “Kota Haram”. 

Baca Juga: Apa Itu Haram? Segala Hal yang Dilarang Dalam Agama Islam

Jika memakai logika, maka tanah tersebut harusnya “haram” atau tidak diperbolehkan dikunjungi. Lantas, kenapa Tanah Suci ini disebut juga sebagai “Tanah Haram”? Berikut penjelasannya mengutip Republika pada Kamis (22/6/2023).

Kenapa Tanah Suci Disebut Tanah Haram?

Dijelaskan bahwa konteks haram pada Tanah Suci yang sudah disebutkan di atas bukan merujuk kepada larangan untuk menginjak tanah tersebut. Di sini, kata haram merujuk kepada apa yang tidak boleh dilakukan di lokasi suci ini.

Dalam beberapa ayat dan hadits, Allah SWT meminta umat Islam yang menyentuh “Tanah Haram” ini untuk menjaganya sebaik mungkin. Mereka diminta untuk tidak merusak bahkan hal-hal sekecil ranting, daun dan semacamnya.

Baca Juga: Apa Itu Hadyu? Menumbalkan Kurban di Tanah Suci Mekkah

Lebih dari itu, di Kota Mekkah atau Kota Madinah, Allah SWT melarang para Muslim untuk melakukan perang atau terlibat konflik yang berpotensi menumpahkan darah. Kota tersebut hanya ditujukan para Muslim untuk beribadah dan menyembah-Nya.

Terakhir, diharapkan juga bagi umat Islam agar mereka mampu menjaga kaum kafir atau non-Muslim untuk menginjakkan kaki di sana. Bisa dikatakan kalau mereka “diharamkan” menyentuh Tanah Suci ini.