Polri masih mendalami pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang dinilai bentuk penghinaan agama. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kami harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengutip Suara.com, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Ketua MUI Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Masalah Ponpes Al Zaytun
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu, juga diketahui berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.
Bahkan, Panji Gumilang juga dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO