Menu


Breaking News! Inilah 9 Hasil Temuan dan Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Meminta PSSI untuk....

Breaking News! Inilah 9 Hasil Temuan dan Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Meminta PSSI untuk....

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang telah selesai melakukan investigasi terkait peristiwa kelam berdarah yang terjadi pada 1 Oktober silam tersebut.

Secara umum garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPG adalah sebagai
berikut:

Baca Juga: Fahrozy, Orang yang Ngaku Lulusan UGM Fakultas Kehutanan Dianggap Nyebar Fitnah Jokowi: Ni Orang Kenapa Ya?

1. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca
pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober
2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola
Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing,
cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat
sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain. Sikap dan
praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama
bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga
dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk
membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional.


2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan
administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab
sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan
itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap
pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No:
Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang
dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Ckckck! Tiga Kali Tak Tamat di UI, Dokter Tifa Terdaftar Sebagai Mahasiswa Baru di Unpad Jenjang S3


3. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat
Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada
kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah
penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion
Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC,
dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan
kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

Baca Juga: Belum Seminggu Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Si Polisi Terkaya di Indonesia Ditangkap Gara-gara Pakai Narkoba?


4. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang
melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata di Lokasi Inilah Kapolda Jatim Teddy Minahasa Kegep Pakai Narkoba

5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam
negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah
sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif
mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya
korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai
132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan
yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.


6. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan
persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk
melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas,
profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah
tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah
PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan
kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan
kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1,
Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum
dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Baca Juga: Kocak! Setelah 13 Tahun, UGM Baru Lakukan Hal Ini Demi Meluruskan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

7. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good
organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan
peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan
informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta
berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

Baca Juga: Fakta Ini Kuatkan Dugaan Adanya Kepalsuan di Ijazah Milik Jokowi, Ternyata Dekannya...


8. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan
bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya
berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan
pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus
populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil
keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah
menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

Baca Juga: Politik Identitas Itu Nyata! Inilah Capres Favorit Pemilih Non Muslim di Pilpres 2024 Berdasarkan Survei Terbaru

9. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan
penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan
ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4
program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan