Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan mengusut Ketua KPK Firli Bahuri perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.
Sikap Dewas KPK tersebut dianggap sebagai sikap yang tidak tegas. Menurut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, sikap Dewas memerlihatkan penegakan hukum tumpul ketika berhadapan dengan Ketua KPK.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Tindak Lanjut Dugaan Pungli di Rutan KPK
"Sudah terlihat jelas bahwa Dewas lebih sibuk meyakinkan para pelapor tentang keterbatasan wewenang mereka. Dan dugaan kami terbukti, sekali lagi Dewas KPK terbukti tumpul ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," kata Praswad, mengutip Suara.com, Rabu (21/6/2023).
Ia juga menyinggung pernyataan Dewas KPK yang mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK secara bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli.
"Tanpa tindakan serupa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Dewas dalam penegakan etika. Sekali lagi, hal ini memperlihatkan secara terang-benderang penerapan prinsip 'hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Baca Juga: Setelah Diperiksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Langsung Tinjau Hewan Kurban dan Ketersediaan Pangan
Sekadar informasi, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengklaim, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pencopotan Endar.
Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik.
"Dalam pemeriksaan awal, Dewas memutuskan bahwa laporan dari Endar dan Sultoni yang menyatakan bahwa pimpinan dan Sekjen telah melanggar etika dan kode perilaku KPK terkait pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris, belum lama ini.
Dewas KPK juga menyampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa Firli melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus terkait.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO