Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke organisasi advokat atas pernyataannya. Beberapa waktu lalu, Denny menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu.
Namun pada Kamis 15 Juni 2023, MK menetapkan bahwa Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan Denny tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan politik.
Baca Juga: Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Tidak Perlu Dibesarkan
Denny menyebut bahwa unggahannya terkait putusan MK hanya ingin mengemukakan rakyat. Apalagi, mayoritas masyarkat menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka tetap diberlakukan.
"Saya mengunggah pandangan saya di media sosial termasuk di platform Twitter itu karena ingin suara rakyat yang menurut survei Indikator 80 persen setuju dengan proporsional terbuka, delapan partai di DPR setuju dengan proporsional terbuka," kata Denny, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/6/2023).
"Kita bisa menyimpulkan bahwa aspirasi rakyat ingin sistem proporsional terbuka. Itu yang jadi nawaitu saya, mengadvokasi melalui berbagi informasi ke khalayak karena saya setuju pelaksanaan proporsional terbuka," tambahnya.
Soal dirinya dilaporkan MK ke organisasi advokat, Denny berujar bahwa saat ini yang penting diperhatikan adalah bersyukur karena sistem pemilu terbuka masih diberlakukan. Artinya, kedaulatan rakyat masih dijunjung tinggi.
"Yang harus kita ungkapkan justru adalah bersyukur, Alhamdulillah. Karena MK mengeluarkan putusan yang menguatkan kedaulatan rakyat. Kalau yang laporan ke organisasi advokat ini menurut saya, saya tidak merasa hal ini perlu dibesarkan," ujar Denny.
"Yang lebih penting adalah kedaulatan rakyata melalui keputusan MK sudah ditegaskan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan