Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke organisasi advokat atas pernyataannya. Beberapa waktu lalu, Denny menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu.
Namun pada Kamis 15 Juni 2023, MK menetapkan bahwa Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan Denny tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan politik.
Dalam satu kesempatan, Denny berujar bahwa yang perlu diperhatikan pada masalah ini adalah ia bersyukur karena sistem pemilu terbuka masih diberlakukan. Artinya, kedaulatan rakyat masih dijunjung tinggi
"Yang harus kita ungkapkan justru adalah bersyukur, Alhamdulillah. Karena MK mengeluarkan putusan yang menguatkan kedaulatan rakyat. Kalau yang laporan ke organisasi advokat ini menurut saya, saya tidak merasa hal ini perlu dibesarkan," ujar Denny, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (17/6/2023).
"Yang lebih penting adalah kedaulatan rakyata melalui keputusan MK sudah ditegaskan," tambahnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Baca Juga: Banyak Suara Tidak Sah di Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Diminta Antisipasi
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan