Menu


Denny Indrayana Sebut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Jegal Anies, Rudi S Kamri Ingatkan Kebohongannya Terkait Putusan MK

Denny Indrayana Sebut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Jegal Anies, Rudi S Kamri Ingatkan Kebohongannya Terkait Putusan MK

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyangkut nama Menteri Pertanian sekaligus kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo

Rudi ingin menyanggah pernyataan mantan Wamenkumham yang mengatakan bahwa keterlibatan nama Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi ini berbau politik.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Dugaan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo untuk Jegal Anies, Rudi S Kamri: Framing Gegabah dan Ceroboh

Ia ingin mengingatkan bahwa sebelumnya Denny menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu tertutup untuk Pemilu 2024. Padahal pada 15 Juni 2023, MK menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Saya ingin meng-counter pendapat orang termasuk Denny Indrayana yang mengatakan penetapan Syahrul Yasin Limpo ini berbau politik dan ada aroma menjegal Anies. Ini kan suatu framing yang agak gegabah dan ceroboh," kata Rudi, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, Jumat (16/6/2023).  

"Denny Indrayana benar-benar keterlaluan, sudah terbukti terang benderang menyebar berita bohong yang menyebabkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial terkait dengan putusan MK untuk sistem pemilu, masih diulangi lagi ini," tambahnya.

Belum lama ini, Partai NasDem juga menghadapi kasus korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate. Korupsi proyek BTS Kominfo ini bahkan senilai Rp8 triliun.

Rudi mengingatkan bahwa kasus yang dihadapi Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo bukanlah karena faktor eksternal seperti politisasi atau kriminalisasi, melainkan karena kesalahannya sendiri.

Selain itu, yakin bahwa pihak berwenang tidak gegabah dalam memeriksa seseorang yang diduga atau pasti terlibat dalam suatu kasus.  

"Ini bukan kesalahan siapapun, tapi kesalahannya yang bersangkutan. Perlu saya beri informasi bahwa baik MA, kepolisian maupun KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak gegabah. Tidak ada aroma politik atau apa," pungkasnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO