Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendesak eks Wamenkumham Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan ucapannya terkait bocoran sistem pemilu.
Sebab, Denny sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Pilah-pilih Kasus, Anak Buah Prabowo: Jangan Main Drama
Pasalnya, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.
Meski begitu, Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya tersebut, sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," imbuhnya.
Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," kata dia.
Untuk itu, ia menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar.
Apalagi, sambung Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasto.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana, dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tambahnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024