Menu


Hasto PDIP Desak Denny Indrayana Bertanggung Jawab atas Pernyataannya Terkait Putusan MK

Hasto PDIP Desak Denny Indrayana Bertanggung Jawab atas Pernyataannya Terkait Putusan MK

Kredit Foto: Antara/HO-DPP PDIP

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendesak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya beberapa waktu lalu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu. 

Hasto menyampaikan hal tersebut setelah MK memutuskan menolak uji materiil UU Pemilu terkait pengubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Pemilu 2024 untuk itu tetap digelar secara terbuka.

Baca Juga: AHY Digoda PDIP Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Demokrat Tegas: Kami Konsisten Bersama Koalisi Perubahan!

Meburut Hasto, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.

"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," kata Hasto, mengutip Suara.co, Jumat (16/6/2023).

"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," tambahnya.

Ia menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," ujarnya.

Hasto menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar.

Menurutnya, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut bersumber dari sumber terpercaya atau A1.

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," pungkas Hasto. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.